Iklan Rokok

11 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Unit Reskrim Polsek Kwanyar Behasil Menangkap Seorang Pengedar Sabu

Bangkalan – Metrosoerya.net – Perang terhadap peredaran narkoba terus digelorakan Polsek Kwanyar. Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya seorang tindak pidana pengedar narkoba jenis sabu yakni Bayu Santoso alias Cemot (23 th) seorang pria warga Jalan Donorejo Selatan GG Buntu 14/A, Surabaya Utara. Sabtu (27/7/2019) sekira pukul 17. 20 Wib.

Pelaku ditangkap aparat di Jalan Raya Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, karena kedapatan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0, 45gr.

Aparat menangkap pengedar tersebut atas informasi masyarakat, yang saat itu Unit Reskrim Polsek Kwanyar berpatroli di Jalan Raya Pantai Rongkang Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

Saat itu pelaku beserta Hasan temannya, melintas di jalan itu, dan Hasan berhasil melarikan diri (kabur) dengan mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksan terhadap pelaku ditemukan plastik kecil yang di dalamnya terdapat sabu seberat 0,45 gr, dan pelaku mengakuinya jika barang itu miliknya.

Barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu plastik kecil yang berisi sabu seberat 0, 45gr dan satu unit Hp Merk Blackberry type Davis 9220 warna hitam yang dilapisi skotlet warna kuning emas bertuliskan Rexona.

Kapolsek Kwanyar AKP Andy Bakhtera  Ij, S.E.,S.H. mengatakan, pelaku dijerat pasal 112  UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Jeffar/Mustofa)

mungkin anda melewatkan